BEBERAPA tahun belakangan ini, di Kudus sedang menjamur street coffee, yaitu tempat ngopi dengan konsep berjualan di jalan, lokasi utama street coffee berada di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Bagi penjual kopi, melalui street coffee ini tentu dapat menekan pengeluaran, karena tidak perlu menyewa ruko ataupun mengontrak tempat untuk dijadikan tempat berjualan seperti coffee shop. Meskipun begitu, untuk membuat street coffee di Kudus, penjual juga tetap mengeluarkan pembayaran retribusi setiap harinya ke pemerintah setempat, namun nominal tersebut tentu tidak sebesar jika menyewa ruko ataupun mengontrak tempat. Selain pengeluaran yang tidak terlalu besar, jika dibandingkan dengan coffee shop yang harus menyewa ruko ataupun mengontrak tempat, dengan daya beli dan minat ngopi yang tinggi dari masyarakat Kudus menjadikan berkah bagi penjual atau pelaku UMKM ini.
Namun, di balik keberkahan bagi UMKM ini, terdapat kritik yang terlontar dari pengendara dan pejalan kaki. Kritik tersebut disebabkan pengalaman yang tidak menyenangkan, ketika sedang melintas di sepanjang jalan street coffee tersebut. Beberapa dari mereka, mengatakan bahwa jalanan menjadi semrawut semenjak menjamurnya street coffee, sehingga mereka merasa terganggu, dengan diuji kesabarannya ketika sedang melintas, karena jalanan menjadi semakin sempit, akibat dari dipakainya untuk berjualan street coffee, dan hak mereka sebagai pengendara dan pejalan kaki seperti direnggut. Kritik-kritik tersebut, dapat kita temukan di kolom komentar Instagram pada postingan yang sedang membahas street coffee di Kudus, dan dapat juga kita temukan pada utas Threads beserta kolom komentar yang membanjirinya.
Persoalan street coffee ini, membawa diskursus yang menarik di ruang publik, salah satunya pendapat yang disampaikan oleh Rektor Universitas Muria Kudus, Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si., beliau mengatakan bahwa, dalam melihat persoalan ini membutuhkan penilaian yang objektif dan menyeluruh. Menurutnya, kondisi ekonomi sebagai salah satu aspek yang perlu diperhitungkan, aktivitas anak muda yang produktif, dalam hal ini tentang street coffee, patut memperoleh ruang untuk berkembang. Namun, pihaknya juga mengatakan bahwa perlunya menghadirkan tata kelola yang jelas, mulai dari pengaturan lokasi dan waktu kegiatan, penyediaan tempat sampah, pengelolaan parkir, hingga menjaga akses warga dan pengguna jalan. Pelibatan anak muda, pedagang, warga, serta pemerintah juga penting agar solusi yang diambil sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Kritik Terbaru dari Warganet dan Haknya yang Direnggut
Dalam sebuah utas di Threads, ada sebuah akun yang memberikan kritik, tentang tempat yang semestinya digunakan untuk parkir mobil, akan tetapi ditaruh kursi-kursi untuk berjualan street coffee, dalam unggahannya akun tersebut juga menampilkan gambar dan memberikan keterangan, bahwa kursi-kursi tersebut berada di depan Kantor Komando Distrik Militer (KODIM) Kudus.
Melalui postingan itu memicu warganet khususnya masyarakat Kudus, untuk turut meluapkan rasa muaknya, seperti yang dilakukan akun yang mengunggah utas Threads tersebut. Banyak warganet yang mengomentari postingan tersebut, dan secara terang-terangan mengatakan sudah merasa muak, dan ada salah satu warganet yang mengatakan dalam komentarnya, bahwa Kantor Komando Distrik Militer (KODIM) Kudus seharusnya steril dari tempat berjualan.
Beberapa dari mereka juga berbagi pengalaman yang tidak menyenangkan, yaitu ketika mereka lebih dahulu parkir mobil sebelum street coffee berjualan, setelah penjualnya mulai buka, mereka yang sudah parkir lebih dahulu seperti tidak disukai dan disalahkan oleh penjual tersebut, bahkan ada warganet yang punya pengalaman sampai diusir, untuk jangan parkir di area tersebut oleh penjual, padahal dahulu parkir kendaraan pada ruas jalan tersebut biasa saja, sekarang sudah menjadi persoalan yang serius untuk pengendara yang parkir. Tidak hanya mengganggu pengendara, pejalan kaki yang melintasi trotoar tersebut juga merasa terganggu dan kehilangan haknya, hal tersebut disampaikan warganet dalam komentar pada postingan utas Threads, yang sedang membahas street coffee di Kudus.
Bahkan dalam perkembangan terbarunya, terdapat petisi yang digagas oleh Ika Ratna Sari di media sosial, dan kini sudah banyak masyarakat yang menandatangani petisi tersebut, dengan 100 orang lebih yang sudah menandatanganinya. Petisi tersebut berisi 3 tuntutan, yaitu mendesak pemkab untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan untuk ruang publik, menertibkan premanisme dan pungli berkedok retribusi, serta mewajibkan penerapan e-parkir secara transparan guna menutup celah kebocoran anggaran dan praktik pungli.
Risiko Menjadi Stresor Lingkungan dan Catatan Kritis Penulis
Dalam perspektif psikologi lingkungan, terdapat teori yang dinamakan Teori Stres Lingkungan, menurut Selye (1956) dalam teori tersebut, menjelaskan bahwa keberadaan lingkungan di sekitar manusia memberikan stimulasi yang dapat dimaknakan sebagai stresor atau stimulus, yang dapat menimbulkan tekanan pada seseorang. Contohnya seperti suara bising dan kemacetan lalu lintas, jika hal tersebut terus berulang dialami oleh seseorang, maka akan menimbulkan stres bagi orang tersebut. Orang yang merasa stres akan muncul gejala-gejala aktivitas saraf otonom meningkat. Adapun ciri-ciri dari peningkatan saraf otonom, yaitu meningkatnya denyut jantung, meningkatnya tekanan darah, meningkatnya pengeluaran keringat di telapak tangan, sering buang air kecil, dan sebagainya.
Tokoh lain yang bernama Lazarus (1966), mengatakan bahwa stimulus lingkungan belum tentu merupakan stresor bagi seseorang, karena stimulus lingkungan akan dinilai terlebih dahulu dalam kognisi seseorang (cognitive appraisal). Apabila stimulus lingkungan dinilai tidak membahayakan, maka stres tidak akan terjadi. Akan tetapi, apabila penilaian kognitif menyatakan stimulus lingkungannya mengancam/membahayakan dirinya, maka orang tersebut akan merasa stres, dan aktivitas saraf otonom meningkat. Namun, seseorang akan melakukan upaya mengatasi stres yang dirasakannya. Misalnya dengan marah, menghindar, melawan stimulus, dan sebagainya. Jika upaya tersebut berhasil, maka orang tersebut akan bertingkah laku "adaption" atau "adjustment". Sedangkan, jika seseorang tersebut gagal mengatasi stres, maka orang tersebut akan mengalami kejenuhan, dan pada akhirnya dia akan menderita, serta mempunyai peluang yang lebih parah dalam gangguan psikologis.
Tidak hanya menyebabkan stres, apa yang terjadi di street coffee juga menimbulkan kepadatan (crowding), dengan berkumpulnya masyarakat di sepanjang jalan street coffee. Hal ini harus menjadi perhatian serius, karena kepadatan akan berpengaruh kepada rasa nyaman atau tidak nyaman terhadap lingkungan di sekitarnya. Menurut hemat penulis, upaya yang seharusnya dilakukan pemerintah setempat untuk mengatasi titik kepadatan (crowding), yaitu melakukan perencanaan tata kelola kota dan sistem transportasi umum yang baik, dengan melakukan kedua upaya tersebut maka permasalahan seperti kemacetan lalu lintas dan lain sebagainya akan dapat teratasi. Bisa juga dengan cara membagi titik kepadatan (crowding) ke beberapa tempat, tidak hanya menumpuk di satu tempat.
Menanti Keseriusan Pemerintah Setempat dalam Membuat Kebijakan
Permasalahan ini, bukanlah permasalahan baru, beberapa waktu yang lalu sudah sering disuarakan oleh pihak-pihak yang mengkritik, puncaknya pada bulan-bulan ini (September dan Oktober), yaitu ketika pengendara dan pejalan kaki sudah muak dengan kesemrawutan jalanan. Sejauh pengamatan saya sebagai penulis dan sebagai masyarakat Kudus, memang sudah ada respon dan aspirasi yang didengarkan oleh pemerintah setempat, akan tetapi jalanan di sepanjang street coffee hingga saat ini masih semrawut, dan belum ada penataan yang baik dari pemerintah setempat.
Berdasarkan informasi terbaru, yang dipublikasikan oleh Info Seputar Kudus, untuk menyikapi keluhan terkait menjamurnya street coffee di sepanjang area tersebut, saat ini Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus sedang mematangkan langkah penataan melalui rencana revisi Perda No. 11 Tahun 2017. Terdapat rencana zonasi terbaru, dengan menetapkan Jalan Jenderal Sudirman sisi utara sebagai zona kuning, dengan jam operasional dibatasi hanya dari pukul 19.00 hingga 23.00 WIB, serta wajib mengantongi izin pemilik bangunan, dan tidak menutup kantor pemerintahan. Sementara di sisi selatan, jalan akan tetap menjadi zona merah, demi kelancaran lalu lintas fungsi parkir. Meskipun sudah muncul wacana yang menyejukkan, tapi langkah nyata, dan keseriusan pemerintah setempat, dalam menyelesaikan permasalahan ini masih dinanti oleh masyarakat.
Selain wacana tersebut, dengan munculnya berbagai kritik dari pengamat dan masyarakat terkait street coffee di Kudus, mendapat respon terbaru dari Bupati Kudus atas kritik yang muncul, pihaknya mengatakan bahwa keberadaan street coffee di sepanjang jalan tersebut, adalah untuk memberikan kesempatan kerja, dan pengalaman bagi anak-anak muda. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan kondisi ekonomi, kesempatan anak muda dapat kerja semakin susah, atas dasar itu pemerintah memberikan ruang mereka untuk tetap produktif dalam geliat ekonomi. Namun, Bupati Kudus juga mengatakan akan tetap memberikan hak bagi pejalan kaki, agar bisa berjalan dengan nyaman. Kemudian, pihaknya juga mengatakan ketentuan yang ada saat ini baru tentang pengaturan zona merah PKL, ke depan aturan itu dapat disesuaikan melalui perubahan perbup, dan pemkab juga membuka peluang kolaborasi dengan investor, untuk mengembangkan kawasan, dan menciptakan lapangan kerja baru, mengingat keterbatasan lahan milik pemerintah. (*)
