PERPUSTAKAAN hari ini tampaknya sedang menghadapi penyakit yang juga menjangkiti banyak lembaga kebudayaan: terlalu sibuk menyelenggarakan kegiatan hingga nyaris lupa mengukur manfaatnya. Gedung dibangun, ruang dipercantik, komunitas diundang, dan berbagai agenda dipublikasikan sebagai tanda kemajuan literasi. Namun, di balik keramaian itu, ada pertanyaan sederhana yang sering luput diajukan: apakah masyarakat benar-benar semakin dekat dengan buku, semakin tekun membaca, dan semakin berani berpikir? Jangan-jangan perpustakaan telah berhasil menciptakan keramaian, tetapi belum tentu berhasil membangun kebudayaan membaca.

Pertanyaan tersebut layak diajukan kepada Perpustakaan Daerah Kabupaten Kudus yang belakangan menunjukkan wajah baru melalui pembangunan gedung dan berbagai kegiatan masyarakat. Kehadiran perpustakaan baru di kompleks Balai Jagong tentu merupakan perkembangan yang patut diapresiasi, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan ruang publik untuk belajar. Akan tetapi, pembangunan fisik tidak dengan sendirinya menandakan kemajuan intelektual sebuah daerah. Perpustakaan semestinya dinilai bukan hanya dari seberapa megah bangunannya, melainkan dari seberapa jauh pengetahuan bergerak keluar dari rak-rak bukunya.

Berdasarkan data pembangunan yang diberitakan sepanjang 2025, Perpusda Kudus memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus dari Perpustakaan Nasional sekitar Rp10,65 miliar. Pagu paket konstruksinya mencapai Rp9,85 miliar, sedangkan nilai kontrak pembangunan berada pada kisaran Rp8,43 miliar, dengan pekerjaan pengurugan lahan sebelumnya sekitar Rp900 juta hingga Rp967 juta. Pemerintah daerah bahkan pernah memperkirakan kebutuhan pembangunan fisik secara keseluruhan mencapai sekitar Rp20 miliar, angka yang tentu tidak kecil bagi sebuah fasilitas publik. Besarnya investasi tersebut semestinya diikuti tanggung jawab yang sama besarnya untuk menjelaskan manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Kita tentu tidak sedang mempersoalkan pentingnya membangun perpustakaan yang layak, nyaman, dan memiliki fasilitas modern. Masyarakat Kudus berhak memperoleh ruang membaca yang baik, sebagaimana mereka berhak menikmati taman, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang memadai. Persoalannya muncul ketika ukuran keberhasilan pembangunan berhenti pada selesainya gedung, tersedianya fasilitas, dan ramainya kegiatan peresmian atau kunjungan. Sebab, bangunan dapat diselesaikan melalui kontrak, tetapi kebudayaan membaca tidak pernah bisa dibangun hanya dengan menyelesaikan proyek.

Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tercatat dalam bahan ini menyebutkan bahwa hingga April 2026, Perpusda Kudus memiliki 47.267 eksemplar buku dari 32.962 judul. Pada periode tersebut tercatat pula 32.557 kunjungan, dengan angka kunjungan harian tertinggi mencapai 700 orang. Sekilas, angka tersebut menggambarkan perkembangan yang menggembirakan, terlebih dengan tersedianya ruang baca anak, multimedia, teater mini, komputer, dan layanan perpustakaan keliling. Namun, statistik kunjungan baru menjelaskan berapa kali orang datang, bukan apa yang mereka peroleh setelah meninggalkan perpustakaan.

Berapa banyak pengunjung yang benar-benar membaca buku, berapa yang meminjam, dan berapa yang kembali karena membutuhkan pengetahuan baru? Berapa banyak pelajar yang sebelumnya tidak gemar membaca kemudian memiliki kebiasaan membaca setelah mengikuti program perpustakaan? Apakah koleksi buku yang tersedia benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau justru banyak yang hanya tersimpan rapi sebagai pelengkap administrasi? Pertanyaan semacam ini jauh lebih penting daripada sekadar mengumumkan peningkatan jumlah pengunjung.

Perpustakaan tentu boleh menjadi tempat rekreasi edukatif, ruang pertemuan komunitas, bahkan tempat anak-anak mengenal pengalaman belajar yang menyenangkan. Akan tetapi, fungsi rekreatif tersebut seharusnya menjadi pintu masuk menuju kegiatan membaca, bukan menggantikan kegiatan membaca itu sendiri. Ketika perpustakaan semakin menyerupai pusat kegiatan serbaguna, ada risiko identitasnya sebagai lembaga pengetahuan perlahan kehilangan ketegasan. Semua kegiatan bisa berlangsung di perpustakaan, tetapi tidak semua kegiatan otomatis menghasilkan kemajuan literasi.

Persoalan lain yang patut diperhatikan adalah kesiapan pelayanan setelah pembangunan gedung baru selesai pada Desember 2025. Dalam masa transisi, pihak pengelola diberitakan masih melakukan penataan sumber daya manusia, pemeriksaan fasilitas, dan penyempurnaan pelayanan sebelum operasional berjalan sepenuhnya. Kondisi tersebut dapat dimengerti sebagai bagian dari proses perpindahan, tetapi masyarakat tetap berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai standar layanan dan jadwal operasional penuh. Jangan sampai fasilitas telah tersedia, sementara kepastian pelayanan justru tertinggal di belakang kemegahan bangunannya.

Sepanjang 2026, Perpusda Kudus tercatat menyelenggarakan dan memfasilitasi beragam kegiatan, mulai dari bimbingan teknis kepenulisan berbasis budaya lokal hingga Safari Literasi bersama Gol A Gong. Ada pula kelas public speaking, pemasaran digital, merajut, ecoprint, daur ulang, serta pembelajaran komputer bagi penyandang disabilitas. Keberagaman tersebut memperlihatkan usaha membuka perpustakaan kepada masyarakat dengan latar belakang dan kebutuhan yang berbeda. Namun, banyaknya jenis kegiatan justru menuntut kejelasan mengenai arah besar pengembangan literasi yang hendak dicapai.

Bimbingan Teknis Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal, misalnya, dijadwalkan berlangsung dalam tiga tahap pada 29 April, 25 Mei, dan 23 Juni 2026. Program tersebut melibatkan sekitar 50 penulis dengan tujuan menghasilkan karya mengenai kekayaan budaya dan kearifan lokal Kudus. Gagasan ini penting karena sejarah dan pengetahuan lokal memang membutuhkan dokumentasi yang dikerjakan secara serius. Tetapi, setelah pelatihan selesai, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kualitas tulisan dinilai, bagaimana hasilnya diterbitkan, dan sejauh mana karya tersebut benar-benar dibaca masyarakat.

Begitu pula Safari Literasi pada 18–19 Agustus 2026 yang menghadirkan bedah buku, musikalisasi puisi, pertunjukan seni, dan pelatihan menulis. Kehadiran sastrawan nasional tentu dapat membuka pengalaman baru bagi pelajar dan masyarakat yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap kegiatan sastra. Namun, pertemuan dengan tokoh terkenal tidak seharusnya menjadi tujuan akhir sebuah program literasi. Yang lebih penting ialah apakah setelah acara tersebut muncul kelompok belajar baru, kebiasaan membaca yang lebih kuat, atau karya-karya yang terus berkembang melalui pendampingan.

Di sinilah Perpusda Kudus perlu membedakan antara menyelenggarakan kegiatan dan membangun ekosistem pengetahuan. Sebuah pelatihan menulis tidak cukup dinilai dari jumlah peserta, dokumentasi kegiatan, atau sertifikat yang dibagikan setelah acara selesai. Keberhasilannya justru dapat dilihat dari keberlanjutan proses, kualitas tulisan, terbentuknya pembaca, dan kesempatan peserta mengembangkan kemampuan secara mandiri. Tanpa ukuran semacam itu, kegiatan literasi berisiko berubah menjadi rutinitas administratif yang terlihat produktif, tetapi sulit diketahui pengaruhnya.

Komunitas Bukan Pengisi Ruangan

Perpusda Kudus juga diberitakan telah merangkul lebih dari 50 komunitas lokal untuk memanfaatkan fasilitas dan mengembangkan kegiatan bersama. Di antara yang terdokumentasi adalah Komunitas Fiksi Kudus (Kofiku), Jendela Puisi, LPM UIN Sunan Kudus, Komunitas KRESEK, serta Relawan Kemandirian Kudus. Kehadiran komunitas merupakan modal sosial yang penting karena perpustakaan tidak mungkin membangun kehidupan literasi hanya dengan mengandalkan pegawai dan program pemerintah. Namun, kerja sama tersebut perlu ditempatkan sebagai hubungan yang setara, bukan sekadar cara memperbanyak agenda dalam kalender lembaga.

Kofiku, misalnya, tercatat memiliki kegiatan menulis rutin dua kali dalam sebulan di ruang mini teater Perpusda Kudus. Kegiatan semacam ini justru menarik karena menawarkan kesinambungan yang sering kali tidak ditemukan dalam acara literasi berskala besar. Proses belajar menulis membutuhkan waktu, pertemuan berulang, pembacaan karya, kritik, dan keberanian memperbaiki tulisan yang belum selesai. Dari kegiatan sederhana tetapi konsisten seperti itulah sebuah kebudayaan menulis memiliki kemungkinan tumbuh lebih kuat.

Perpusda semestinya membaca keberadaan komunitas bukan hanya sebagai mitra penyelenggara acara, melainkan sebagai penghasil pengetahuan yang memiliki pengalaman dan kebutuhan berbeda. Komunitas sastra membutuhkan akses koleksi, ruang diskusi, pendampingan penerbitan, dan kesempatan mempertemukan karya dengan pembaca. Komunitas sejarah membutuhkan sumber arsip, dokumentasi lokal, serta fasilitas penelitian yang dapat diakses secara terbuka. Sementara komunitas lain membutuhkan dukungan sesuai bidangnya, tanpa harus dipaksa mengubah seluruh kegiatannya menjadi pertunjukan yang menarik perhatian publik.

Persoalannya bukan berapa banyak komunitas yang berhasil dirangkul, melainkan bagaimana hubungan itu dirawat secara adil dan berkelanjutan. Apakah tersedia mekanisme terbuka bagi komunitas baru untuk mengakses ruang, mengusulkan kegiatan, dan memperoleh dukungan tanpa bergantung pada kedekatan personal dengan pengelola? Apakah kontribusi komunitas didokumentasikan sebagai bagian dari pengetahuan publik, atau hanya dicatat sebagai keberhasilan program lembaga? Perpustakaan yang sehat seharusnya tidak menjadikan komunitas sebagai pengisi ruangan, tetapi sebagai mitra yang turut menentukan kehidupan intelektual di dalamnya.

Buku, Donasi, dan Tanggung Jawab Negara

Di tengah pembangunan fasilitas baru, Perpusda Kudus juga membuka peluang bantuan buku dari masyarakat untuk melengkapi koleksinya. Langkah ini dapat dipahami sebagai upaya memperluas partisipasi publik, terutama ketika kebutuhan bahan bacaan terus berkembang dan tidak seluruhnya dapat dipenuhi sekaligus. Namun, gerakan donasi buku tidak boleh mengaburkan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan koleksi yang bermutu, relevan, dan terus diperbarui. Kedermawanan masyarakat merupakan kekuatan tambahan, bukan pengganti kewajiban lembaga publik dalam mengelola kebutuhan pengetahuan warganya.

Jumlah puluhan ribu koleksi memang penting, tetapi perpustakaan tidak semestinya terjebak pada kebanggaan terhadap kuantitas buku. Koleksi sejarah Kudus, sastra Indonesia, ilmu pengetahuan mutakhir, buku anak, dan referensi bagi penyandang disabilitas perlu dikembangkan berdasarkan kebutuhan pembaca yang benar-benar dipetakan. Pengadaan buku juga harus mempertimbangkan keberagaman perspektif agar perpustakaan tidak berubah menjadi tempat penyimpanan bacaan yang seragam dan miskin perdebatan. Perpustakaan yang baik bukan sekadar memiliki banyak buku, melainkan mampu mempertemukan masyarakat dengan bacaan yang selama ini sulit mereka jangkau.

Perhatian terhadap aksesibilitas juga tidak boleh berhenti pada penyediaan kegiatan khusus bagi penyandang disabilitas. Sebuah perpustakaan yang inklusif harus memikirkan kemudahan memasuki gedung, menggunakan fasilitas, menemukan koleksi, dan memperoleh pelayanan secara mandiri. Demikian pula masyarakat di desa-desa yang jauh dari pusat kota perlu mendapat manfaat melalui layanan perpustakaan keliling yang terjadwal dan dievaluasi secara berkala. Kemajuan literasi Kabupaten Kudus tidak boleh hanya terkonsentrasi pada mereka yang memiliki kesempatan datang ke Balai Jagong.

Sesungguhnya, persoalan terbesar dalam pengelolaan perpustakaan bukanlah kekurangan kegiatan, melainkan kemungkinan kehilangan keberanian untuk mengevaluasi kegiatan sendiri. Laporan tahunan semestinya tidak hanya memuat jumlah acara, peserta, koleksi, dan kunjungan, tetapi juga menjelaskan program mana yang berhasil, mana yang tidak efektif, serta apa yang perlu diperbaiki. Data mengenai peminjaman, kepuasan pengguna, keterjangkauan layanan, keberlanjutan komunitas, dan hasil pelatihan seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi yang terbuka. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diminta mengapresiasi kemajuan, tetapi juga diberi kesempatan menilai arah kebijakan perpustakaan.

Perpusda Kudus sebenarnya memiliki kesempatan besar untuk berkembang menjadi pusat pengetahuan dan kebudayaan yang berpengaruh di kawasan Muria. Fasilitas baru, koleksi yang cukup besar, dukungan pemerintah, dan keterlibatan komunitas merupakan modal yang tidak dimiliki semua daerah. Tetapi, modal tersebut akan kehilangan maknanya apabila tidak disertai visi jangka panjang, keberanian menerima kritik, dan ukuran keberhasilan yang dapat diperiksa bersama. Yang dibutuhkan bukan semakin banyak acara untuk memenuhi kalender, melainkan semakin banyak alasan bagi masyarakat untuk kembali membaca, belajar, meneliti, dan berdiskusi.

Kritik ini tentu bukan ajakan untuk menghentikan kegiatan atau mengecilkan kerja para pengelola yang telah berusaha menghidupkan perpustakaan. Sebaliknya, kritik diperlukan agar energi, anggaran, dan partisipasi masyarakat tidak habis hanya untuk menghasilkan kesan bahwa semuanya berjalan baik. Sebuah perpustakaan semestinya menjadi tempat paling terbuka terhadap pertanyaan, termasuk pertanyaan yang diarahkan kepada pengelola dan kebijakannya sendiri. Sebab, lembaga yang mengajarkan masyarakat berpikir kritis seharusnya tidak merasa terganggu ketika masyarakat mulai berpikir kritis terhadap lembaga tersebut.

Pada akhirnya, Perpusda Kabupaten Kudus tidak perlu berlomba menjadi tempat paling ramai, paling sering mengadakan acara, atau paling banyak muncul dalam pemberitaan. Keberhasilannya justru akan terlihat ketika anak-anak menemukan kegembiraan membaca, penulis lokal memiliki ruang bertumbuh, masyarakat memperoleh pengetahuan yang dibutuhkan, dan komunitas mampu berkembang tanpa selalu menunggu undangan kegiatan. Gedung boleh megah, agenda boleh padat, dan pengunjung boleh terus bertambah, tetapi semuanya belum cukup untuk menyatakan bahwa kebudayaan literasi telah tumbuh. Sebab, perpustakaan yang terlalu sibuk menghitung orang datang bisa saja lupa bertanya berapa banyak pikiran yang pulang membawa perubahan. (*)